HARIANBOGOR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menjalin sinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Blitar.
Dalam menangani kasus video yang menyampaikan pesan memperbolehkan tukar pasangan suami istri.
Video berdurasi 33 menit itu diunggah di akun Mbah Den (Sariden), pada 25 Februari 2024,
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
Video itu dengan judul ‘Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga’.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Baharudin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi.
Dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Blitar untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Penjahit Indonesia Raya (PIR) Deklarasi Dukung Dedie A Rachim -Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor
Sosialisasi Pencegahan Stunting dan ASI Eksklusif oleh RSU Annisa Bogor di Posyandu Melati
Baca artikel lainnya di sini : Viral Video Aliran Sesat yang Perbolehkan Jemaah Bertukar Pasangan, Begini Penjelasan Kapolres Blitar
“Polres Blitar melakukan investigasi khusus terhadap Samsudin, yang mengakui bahwa video tersebut hanya rekaan semata”.
“Demi meningkatkan jumlah pengikut dan penonton,” ungkap Baharudin dikutip dari laman Kemenag, Rabu (28/2/2024).
Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI, Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden
Baca Juga:
Temui Bernadya dan Hindia di BAFEST 13th! Musik dan Budaya dalam Satu Panggung!
7 Remaja Tewas di Kali Bekasi, Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Remaja Lompat ke Kali Tersebut
Lebih lanjut Baharuddin menjelaskan, Polres Blitar telah meminta pengelola kanal untuk menghapus video tersebut agar tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat.
“Setelah investigasi, Kasat Polres Blitar telah menginformasikan kepada kami bahwa video tersebut direkam di Jawa Barat dengan pelibatan aktor figuran.”
“Bagian sensitif dari video tersebut terkait kebolehan melakukan hubungan intim secara bebas dan saling tukar pasangan, dipotong dan diunggah secara terpisah oleh beberapa pihak,” tuturnya.
“Hal ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat, seolah-olah praktik tersebut terjadi di Kabupaten Blitar,” sambungnya.
Baharuddin mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah-langkah proaktif.”
“Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, termasuk memberi pembinaan kepada Samsudin.
Baharuddin juga memastikan bahwa lembaga yang dikelola Samsudin tidak memiliki legalitas sejak akhir 2022.
“Kemenag Kabupaten Blitar terus bersinergi dengan MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Blitar,” terangnya.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional dari Jawa Barat Apakabarjabar.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kilasnews.com dan Infokumkm.com