BOGORREADY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.
Selain Pilkada Provinsi, 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024
Di bawah ini adalah jadwal resmi KPU soal tahapan Pilkada 2024, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Penjahit Indonesia Raya (PIR) Deklarasi Dukung Dedie A Rachim -Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
Baca Juga:
Sosialisasi Pencegahan Stunting dan ASI Eksklusif oleh RSU Annisa Bogor di Posyandu Melati
Temui Bernadya dan Hindia di BAFEST 13th! Musik dan Budaya dalam Satu Panggung!
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***