Bogorready.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di Kabupaten Bogor kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Kantor Bupati Bogor. Jumat , (13/12/2024). Mereka menyuarakan tiga tuntutan utama:
- Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2024.
- Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.
- Pelaksanaan Struktur dan Skala Upah secara efektif.
Ridwansyah, Sekretaris Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bogor, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpastian hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) pada 12 Desember 2024. Meski dijanjikan akan ada pembahasan lanjutan bersama Penjabat (PJ) Bupati, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) justru meninggalkan lokasi tanpa memberikan keputusan.
“Kadisnaker malah balik kanan (pulang), sehingga hingga pukul 21.00 malam, tidak ada kepastian terkait penetapan UMK maupun UMSK,” ujar Ridwansyah.
Aksi ini diikuti oleh sekitar 3.000 buruh dari berbagai serikat pekerja, seperti FSPMI, Sarbumusi, Lomenik, SPN, Farkes KSPI, PPMI ’98, SPN, FSPKEP, PPMI, FKUI, FARKES REFORMASI, FSPMI, RTMM dan SPAG Mereka menyayangkan sikap Kadisnaker yang dinilai inkonsisten dan menghambat proses penyelesaian.
“Sesuai Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Tentang Upah, aksi ini akan terus berlangsung hingga 19 Desember 2024 jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” tegas Ridwansyah.
Para buruh berharap PJ Bupati Bogor segera mengambil langkah nyata untuk memenuhi tuntutan mereka, demi keadilan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bogor. Aksi lanjutan ini menunjukkan keseriusan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya, terutama terkait kepastian upah yang layak dan adil.
Dengan berlangsungnya aksi ini, pemerintah daerah diharapkan segera merespons tuntutan buruh agar ketegangan tidak terus berlanjut.
Red/Heri