Kota Bogor | Bogorready.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bertindak cepat menghentikan seluruh aktivitas proyek pembangunan minimarket Alfamart di Jalan Raya Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal.
Penghentian dilakukan setelah petugas Satpol PP melakukan inspeksi ke lokasi pada Kamis 19 Desember 2024
Dalam inspeksi tersebut, petugas memastikan bahwa pekerjaan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memiliki izin yang sesuai.
“Mulai hari ini tidak ada lagi yang boleh kerja di sini. Tolong semua barang-barangnya dimasukkan,” ujar Jamil, PPNS Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Bogor, kepada para pekerja di lokasi
Perlu di ketahui Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, pembangunan minimarket tersebut tidak dilengkapi Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini terungkap setelah laporan dari warga setempat ditindaklanjuti.
“Kami sudah mengeluarkan surat teguran sebelumnya dan melimpahkannya ke Satpol PP setelah pihak pengelola tidak merespons,” jelas Muhamad Hutri, Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor.
Hutri juga menegaskan bahwa pembangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Nomor 6 Tahun 2021. Kawasan Pondok Rumput diketahui merupakan wilayah perumahan dengan kepadatan tinggi, sehingga tidak memungkinkan adanya unit perdagangan berskala besar seperti minimarket.
“Kalau masih sebatas warung skala lingkungan, itu diperbolehkan. Tapi minimarket sudah melampaui batas skala lingkungan,” tambahnya.
Kehadiran proyek minimarket ini juga memicu kecurigaan warga sejak November 2024, ketika bangunan rumah lama ditutup dengan pagar seng untuk menyembunyikan aktivitas proyek.
“Biasanya kalau ada pembangunan komersial, ada papan informasi yang jelas. Tapi ini sama sekali tidak ada,” ujar Damar, salah satu warga setempat.
Sementara Menanggapi situasi ini, Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, meminta Pemkot bertindak tegas.
Ia menilai kehadiran minimarket di kawasan padat penduduk berpotensi mengganggu perekonomian warung kecil dan UMKM lokal.
“Perizinan minimarket harus memenuhi prosedur yang ada, termasuk mengantongi PBG dan menaati Perda RTRW. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya melalui Komisi 1 DPRD,” ujarnya
*Red/Heri