Guru Swasta Gagal Daftar PPPK 2024–2025, GM Pro Audiensi ke Kemendikdasmen dan Kemenag

 

Jakarta, Bogorready.com — Polemik pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024–2025 kembali menuai sorotan. Sejumlah guru swasta dari berbagai daerah di Indonesia mengaku gagal melakukan pendaftaran melalui portal resmi SSCASN (sscasn.bkn.go.id). Sistem menolak data mereka, sehingga tidak bisa melanjutkan proses seleksi.

Sistem Error dan Ketidaksinkronan Data

Banyak guru melaporkan munculnya notifikasi kesalahan seperti “Gagal mengambil daftar pendaftaran beserta tabel referensinya dari basis data.” Pesan ini muncul ketika pelamar mencoba memilih instansi atau formasi yang dituju.

Dugaan awal mengarah pada ketidaksinkronan data antara database kelulusan PPG (Kemdikbudristek) dan portal SSCASN (BKN). Akibatnya, guru swasta yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak terbaca dalam sistem rekrutmen.

Status Guru Swasta Tidak Terbaca

Para guru swasta yang aktif mengajar di sekolah yayasan merasa dirugikan karena status mereka tidak diakui sebagai tenaga non-ASN di instansi pemerintah, sehingga tidak bisa memilih formasi PPPK.
Padahal, UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 37 menegaskan bahwa setiap guru yang telah memiliki sertifikat profesional berhak mengikuti seleksi ASN sesuai kompetensi dan kualifikasinya.

Tudingan Pelanggaran Hak Konstitusional

Kebijakan ini dianggap melanggar Pasal 28D ayat (2) dan (3) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja dan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Para guru menilai, diskriminasi terhadap guru swasta bertentangan dengan semangat keadilan dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik.

Aksi Damai dan Tuntutan Evaluasi

Menanggapi hal itu, komunitas dan organisasi guru swasta menggelar aksi damai nasional di berbagai daerah.
Mereka menuntut evaluasi terhadap pejabat dan sistem yang diduga melanggar UU ASN No. 20 Tahun 2023, serta meminta transparansi dalam integrasi data antara BKN, Kemendikbudristek, dan KemenPAN-RB.

Dalam pernyataannya, peserta aksi menyampaikan tuntutan utama:

“Segera lakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap pejabat yang diduga melanggar UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 37, yang menyebabkan guru swasta kehilangan hak untuk melamar PPPK.”

 

Audiensi GM Pro dengan Kemendikdasmen dan Kemenag

Sebagai langkah lanjutan, pada 23 Oktober 2025, organisasi Gerakan Masyarakat Profesional (GM Pro) melakukan audiensi resmi dengan Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta.
Audiensi dipimpin oleh Ketua Umum GM Pro, Antok, dengan didampingi DPW Sumatra, Pak Ondik, dan DPW Jawa Timur, Pak Haris.

Dalam pertemuan tersebut, GM Pro menyerahkan berkas laporan dan data guru swasta yang tidak terdaftar dalam sistem SSCASN.
Pihak Kemendikdasmen dan Kemenag menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan BKN, untuk memperbaiki sistem agar lebih adil dan inklusif bagi guru swasta.

Belum Ada Solusi Konkret

Meski audiensi telah digelar, hingga kini belum ada solusi konkret terkait mekanisme pendaftaran ulang bagi guru swasta yang terdampak.
Banyak pihak berharap hasil audiensi ini tidak berhenti pada tataran administratif semata, tetapi benar-benar menghasilkan kebijakan afirmatif bagi guru swasta agar bisa mengikuti seleksi PPPK secara adil.

Harapan Guru Swasta

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan pendidik non-negeri. Mereka berharap pemerintah:

 

Segera menyinkronkan data antara Kemendikbudristek dan BKN.

 

Membuka kembali pendaftaran PPPK bagi guru swasta yang memenuhi syarat profesional.

 

Menjamin pelaksanaan UU ASN dan UUD 1945 secara konsisten tanpa diskriminasi.

 

 

“Guru swasta juga bagian dari tenaga pendidik Indonesia. Kami tidak minta diistimewakan, hanya ingin hak yang sama untuk berkontribusi dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Antok, Ketua Umum GM Pro, dalam pernyataannya usai audiensi.

Pos terkait