Kota Bogor | bogorready.com–Komitmen menghadirkan pengelolaan pasar rakyat yang profesional dan berintegritas kembali ditegaskan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (12/2/2026).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Perkuat Sinergi yang Sudah Terjalin
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Jenal Abidin, bersama jajaran direksi, dewan pengawas, staf ahli, Satuan Pengawas Internal (SPI), serta para manajer di lingkungan perusahaan.
Dari pihak Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Agung Arifianto, SH, MH, turut hadir didampingi Kepala Seksi Perdata dan TUN (Kasi Datun), Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Umum, Kepala Subbagian Pembinaan, serta jajaran staf.
Kerja sama ini bukanlah yang pertama. Kedua institusi sebelumnya telah menjalin kemitraan serupa. Namun, pembaruan MoU ini mempertegas komitmen bersama dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum, khususnya terkait persoalan perdata dan tata usaha negara.
Pendampingan Hukum dan Pencegahan Risiko
Melalui kesepahaman ini, Kejaksaan Negeri Kota Bogor akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Jenal Abidin, menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi risiko hukum di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kerja sama ini menjadi penguat bagi kami untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah strategis perusahaan tetap berada dalam koridor hukum. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, kami lebih percaya diri dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan pasar rakyat memiliki kompleksitas tersendiri, mulai dari aspek administrasi, aset, hingga hubungan hukum dengan para pedagang. Karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum dinilai sangat relevan dan preventif.
Wujudkan Pasar yang Tertib dan Akuntabel
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Agung Arifianto, menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung Perumda Pasar Pakuan Jaya dalam menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal.
Pendampingan di bidang Perdata dan TUN diharapkan dapat membantu perusahaan daerah tersebut dalam menyelesaikan potensi persoalan hukum, sekaligus mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
Dengan adanya MoU ini, kolaborasi kedua lembaga diharapkan semakin solid dalam menciptakan pengelolaan pasar yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel—serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bogor.
Red

