bogorready. com – Konferensi pers kuasa hukum eks Anggota PPK Pada Pilwalkot Bogor Tahun 2024 dari Kantor Hukum Sembilan Bintang/DR)
– Kantor Hukum Sembilan Bintang menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
Kuasa hukum BM (eks anggota PPK Pilwalkot Kota Bogor Tahun 2024) dari Kantor Sembilan Bintang, R. Anggi Triana Ismail, menyampaikan bahwa pihaknya menerima permintaan perlindungan hukum dari seorang klien berinisial BM. Dimana BM sebelumnya telah dimintai keterangan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bogor Kota pada Maret 2025 lalu.
“BM datang kepada kami untuk meminta bantuan hukum setelah sebelumnya dipanggil oleh penyidik Tipikor Polresta Bogor Kota terkait dugaan suap kepada oknum Komisioner KPU Kota Bogor pada Pilwalkot Bogor Tahun 2024,” ujar anggi.
Menurut Anggi, dalam kasus ini kliennya hanya bertindak sebagai perantara yang menerima perintah dari salah satu Komisioner KPU Kota Bogor untuk menyerahkan dana kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Bogor.
“Klien kami diberi tugas untuk menyerahkan uang sekitar Rp3 miliar kepada PPS dalam rangka memenangkan pasangan calon tertentu pada Pilwalkot Bogor 2024,” ungkap Anggi.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh BM kepada tim kuasa hukum, pasangan calon tersebut dijanjikan akan menang dalam pemilihan Wali Kota oleh oknum komisioner KPU. Sebagai bentuk komitmen, pasangan calon itu disebut telah menyerahkan uang kepada Oknum Komisioner KPU Kota Bogor.
“Uang diberikan sebesar Rp11,5 miliar. Termin pertama sebesar Rp7 miliar, dan sisanya Rp4,5 miliar akan diserahkan setelah pelantikan. Itu pengakuan langsung dari BM,” tambahnya.
Namun, hasil Pilkada ternyata dimenangkan oleh calon lain, yakni Dedie A. Rachim. Kekecewaan dari pihak pasangan calon yang kalah tersebut memicu tindakan berbahaya terhadap BM.
Berikutnya.
Bogor REDY
