bogorready. com– Polemik terkait penguasaan lahan kosong oleh oknum tidak bertanggung jawab di Kota Bogor semakin memanas.
Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengambil langkah tegas guna memberantas praktik premanisme yang mengklaim lahan tidak bertuan.
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (KUKM Dagin), Perumda Pasar Pakuan Jaya, dan Satpol PP pada Rabu, 18 Desember 2024.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menekankan pentingnya langkah strategis untuk mengatasi penguasaan lahan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Komisi III mengajukan lima rekomendasi kepada Pemkot sebagai panduan penanganan masalah ini:
1.Pemkot diminta bekerja sama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN untuk melakukan identifikasi menyeluruh mengenai status kepemilikan lahan. Berbagai media komunikasi seperti media sosial, elektronik, dan cetak diusulkan untuk dimanfaatkan guna memastikan transparansi informasi kepada masyarakat.
2.Sebagai langkah pencegahan terhadap penguasaan ilegal, Pemkot diusulkan mengambil alih sementara lahan tersebut untuk dimanfaatkan oleh pedagang kecil. Hal ini diharapkan memberikan solusi sementara sambil menunggu kepastian hukum atas status lahan.
3.Pemkot diminta segera mengambil langkah preventif guna mengantisipasi potensi konflik yang dapat timbul akibat penguasaan lahan oleh oknum tertentu.
4.Pengelolaan lahan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya diusulkan dilengkapi dengan peraturan jelas seperti peraturan wali kota (Perwali) atau Keputusan Wali Kota. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan pedagang kecil.
5.Pemkot diminta menetapkan batas-batas lahan secara jelas untuk mencegah penguasaan oleh pihak lain. Jika status hukum pemilik lahan sudah ditetapkan, lahan tersebut harus diserahkan kepada pemilik sah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, berharap Pemkot segera mengimplementasikan rekomendasi yang telah disampaikan. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas dan keadilan di Kota Bogor.
“Ketegasan pemerintah menjadi kunci menciptakan lingkungan kondusif dan menjamin hak-hak masyarakat,
Terutama para pedagang kecil yang sering menjadi korban praktik premanisme,” tegas Atty Somaddikarya.
Dengan rekomendasi ini, diharapkan Pemkot Bogor mampu menciptakan kepastian hukum dan lingkungan yang mendukung keberlangsungan usaha para pedagang kecil di Kota Bogor.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan lahan sebagai langkah preventif untuk mencegah klaim oleh pihak tertentu.
“Kami hanya melaksanakan sesuai aturan. Jika nanti ada rekomendasi dari DPRD untuk pedagang kembali berjualan, kami akan menunggu arahan tertulis,” ungkapnya.
Agustiansyah menambahkan, berdasarkan tata ruang, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perniagaan dan jasa.
Namun, pelaksanaannya harus melalui proses penetapan status hukum lahan yang jelas dan kerja sama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya.**