Bogorready.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi ini, dua pelaku berinisial CMP (34), warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33), warga Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 6,9 kilogram serta beberapa alat bukti lainnya, termasuk handphone.
Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, SIK, MM, menjelaskan bahwa setelah penangkapan pertama, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pelaku kedua, RS, di rumah kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong. Di rumah ini, petugas menyita sabu seberat 6,04 gram dan sebuah timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkotika.
Menurut keterangan kedua pelaku, mereka menerima perintah dari seseorang berinisial G (yang masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang dan menyerahkannya kepada CMP untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan. Meskipun ini merupakan tindakan pertama mereka, peredaran narkotika tersebut berpotensi membahayakan banyak nyawa. Berdasarkan estimasi, jumlah sabu yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Peredaran narkoba ini sangat meresahkan. Kami berhasil mengungkap dan menyita barang bukti yang sangat besar, yang bisa membahayakan banyak orang,” ujar Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas, pada awak media minggu, (5/1/25).
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Saat ini, Sat Narkoba Polres Bogor terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Komitmen Polres Bogor Perangi Peredaran Narkoba
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan mengungkap sindikat narkotika yang ada.
“Kasus ini menunjukkan keberhasilan Polres Bogor dalam mengungkap sindikat peredaran narkoba besar. Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Indonesia,” tegas Wakapolres Kompol R. Adhimas.
*red/Heri