Jakarta, Bogorready.com – Podcast Bang Ex Napi yang ditayangkan di kanal YouTube Diskursus Net pada Senin (10/02/2025) mengungkap praktik mafia rehabilitasi narkotika yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Dalam diskusi tersebut, Paralegal dari Forum Akar Rumput Indonesia (FARI), Bambang Yuslistyo, mengungkap adanya skema pembagian keuntungan antara oknum polisi dan yayasan rehabilitasi dengan proporsi 70% untuk penyidik dan 30% untuk yayasan rehabilitasi.
Podcast yang dipandu oleh jurnalis senior Insan Sadono ini juga menghadirkan penyintas sekaligus pengurus Sekretariat Nasional Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Yusuf Jimmy, serta Psikolog Forensik Reza Indragiri. Mereka menyoroti berbagai modus pemerasan yang menjerat pengguna narkoba serta lemahnya sistem rehabilitasi di Indonesia.
Polisi Diduga “Cuci Tangan” Lewat Rehabilitasi:
Bambang mengungkap bahwa pemindahan pengguna narkoba ke panti rehabilitasi sering kali bukan bertujuan untuk pemulihan, melainkan bagian dari bisnis ilegal. Ia menyoroti indikasi bahwa oknum aparat sengaja mengarahkan tersangka ke yayasan rehabilitasi yang mereka kendalikan.
“Begitu seseorang tertangkap dengan barang bukti kecil, langsung diarahkan ke rehabilitasi. Orang tua yang panik akan menandatangani berkas tanpa menyadari bahwa ada biaya yang harus dibayar. Setelah pasien masuk, uang mulai mengalir,” ungkap Bambang, yang akrab disapa Tejo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik ini sudah terstruktur dengan skema pembagian keuntungan antara oknum penyidik dan yayasan rehabilitasi.
Modus Pemerasan: Dari Penyidik hingga Yayasan
Sementara itu, Yusuf Jimmy yang pernah mengalami kekerasan dari aparat dalam kasus narkoba mengungkap bahwa mafia rehabilitasi memiliki beberapa modus pemerasan, di antaranya:
- Meminta uang langsung kepada tersangka atau keluarganya.
- Menggiring tersangka untuk menggunakan pengacara tertentu yang terhubung dengan jaringan mafia ini.
- Memanfaatkan rehabilitasi sebagai alat pemerasan dengan dalih perawatan.
Jimmy juga membeberkan bahwa meskipun terdapat fasilitas rehabilitasi gratis dari pemerintah, pasien sering kali diarahkan ke yayasan swasta dengan alasan penuh atau masuk daftar tunggu (waiting list). Akibatnya, mereka terpaksa memilih rehabilitasi berbayar dengan biaya tinggi.
Mafia Rehabilitasi: Bisnis yang Berkedok Pemulihan
Psikolog Forensik Reza Indragiri menekankan bahwa pendekatan rehabilitasi yang ideal seharusnya berorientasi pada kebutuhan pasien. Namun, di Indonesia, rehabilitasi lebih banyak dijadikan peluang bisnis ketimbang solusi kesehatan yang efektif.
“Rehabilitasi harus disesuaikan dengan kebutuhan individu, bukan hanya sekadar memasukkan seseorang ke tempat tertentu demi keuntungan ekonomi pihak tertentu,” tegasnya.
Bambang menambahkan bahwa banyak yayasan rehabilitasi yang tidak memiliki standar terapi yang jelas. Bahkan, beberapa di antaranya hanya berorientasi pada keuntungan finansial tanpa memberikan perawatan yang sesuai.
“Ada panti yang setelah dipermasalahkan, berganti nama dan lokasi, lalu kembali beroperasi dengan modus yang sama,” ungkapnya.
Desakan Reformasi dalam Sistem Rehabilitasi Narkotika:
Para narasumber sepakat bahwa reformasi sistem rehabilitasi narkotika di Indonesia sangat mendesak. Diperlukan pengawasan ketat terhadap yayasan rehabilitasi, transparansi dalam asesmen pasien, serta tindakan hukum yang tegas terhadap oknum aparat yang terlibat dalam mafia ini.
Podcast ini mengungkap fakta bahwa di balik dalih pemulihan, ada praktik bisnis ilegal yang menguntungkan segelintir pihak dengan mengorbankan para pengguna narkoba. Seharusnya, rehabilitasi menjadi jalan menuju pemulihan, bukan ladang bisnis gelap yang memperkaya mafia hukum dan kesehatan di Indonesia.
Red/Heri





