Perintah Terbaru Bagi Kepala Desa Seluruh Indonesia 2025, Tentang Penggunaan Dana Desa, Wajib Sesuai Aturan Baru

 

Kab Bogor | bogorready. com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengeluarkan instruksi bagi seluruh kepala desa di Indonesia.

Yandri meminta agar kepala desa mengalokasikan minimal 20 persen dana desa tahun 2025 untuk ketahanan pangan.

ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Yandri menyebutkan pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha BumDesa, BumDes Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa

“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” demikian bunyi Poin 2 huruf b, seperti dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

Aturan ini diharapkan mampu menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20 persen dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

Kemudian juga dapat meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa.

 

Rika Handayani

Pos terkait