Cibinong | bogorready.com – BPJS Kesehatan Cabang Cibinong menyelenggarakan kegiatan Media Gathering bersama wartawan media lokal di wilayah Kabupaten Bogor. Sebagai bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat sinergi dalam fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Bogor.
BPJS Kesehatan Cabang Cibinong memberikan edukasi mengenai alur dan janji layanan JKN, terutama dalam konteks membedakan kondisi gawat darurat dan tidak gawat darurat. Kriteria gawat darurat mencakup kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri atau orang lain, serta kondisi lain yang memelukan tindakan segera menurut pemeriksaan dokter. Melalui forum ini untuk dapat memahami lebih dalam mengenai kebijakan pelayanan JKN, aplikasi Mobile JKN, serta pentingnya kolaborasi untuk dapat menyebarluaskan informasi yang benar kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Rima Sahara yang menjadi narasumber dalam kegiatan Ngobrol Program Terkini (Ngopi), Selasa (22/07/25).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, Ichwansyah Gani, menegaskan pentingnya keterlibatan media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan membangun tentang Program JKN.
“Transformasi layanan tidak akan berhasil tanpadukungan dari media. Sinergi ini penting untuk mendorong perubahan positif dalam pelayanan kesehatan di Indonesia,” ujar Ichwansyah.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyampaikan kembali komitmen pelayanan melalui Janji Layanan JKN, yaitu standar minimal yang wajib diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta JKN. Melalui janji layanan ini, BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan berkomitmen mendukung Transformasi Mutu Layanan dengan prinsip mudah, cepat dan setara.
Dalam pemaparannya mengenai janji layanan di jelaskan beberapa poin penting, antara lain Peserta cukup menunjukkan NIK/KTP/KIS Digital tanpa perlu fotokopi dokumen, pelayanan diberikan tanpa pungutan biaya, peserta di luar wilayah FKTP tetap dilayani sesuai ketentuan, obat yang dibutuhkan peserta wajib disediakan, layanan dilakukan secara ramah, setara dan tanpa diskriminasi, dan fasilitas kesehatan juga mendukung layanan konsultasi online.
Sesi berikutnya difokuskan pada pengenalan dan pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN, sebagai inovasi digital yang memudahkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan secara mandiri.
Pemanfaatan teknologi melalui aplikasi Mobile JKN yang mempermudah peserta dalam mengakses layanan, mulai dari melihat informasi kepesertaan dan mencetak kartu digital, mengakses Riwayat pelayanan dan pembayaran selama 1 tahun terakhir, melakukan pendaftaran peserta baru atau menambah anggota keluarga, mengatur auto-debit iuran.
Fitur lainnya yang disampaikan oleh Rima seperti konsultasi dengan dokter secara online, informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, dan jadwal operasi, yang memberikan kemudahan tanpa harus antre langsung ke rumah sakit. Bahkan melalui Aplikasi Mobile JKN peserta juga bisa menyampaikan keluhan atau pengaduan lewat aplikasi dengan mudah dan cepat.
Dalam kesempatan yang sama disampaikan mengenai informasi penyelesaian tunggakan iuran. Peserta bisa melunasi tunggakan secara bertahap, dengan minimal dua bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak. Misalnya jika menunggak 12 bulan, maka maksimal pelunasan dilakukan dalam 6 bulan.
Dalam kesempatan yang sama Ichwansyah menambahkan bahwa digitalisasi layanan bukan semata-mata memindahkan sistem ke aplikasi, tetapi menyederhanakan proses dan mengedepankan kenyamanan peserta. Ia mendorong peserta untuk lebih aktif menggunakan Mobile JKN karena seluruh kebutuhan layanan kini sudah tersedia dalam satu genggaman.
Dalam penutupannya Ichwansyah mengatakan dengan kegiatan ini sinergi dengan media akan semakin kuat dan berkelanjutan. Dengan hadirnya Aplikasi Mobile JKN di era saat ini dapat membantu masyarakat untuk memudahkan pelayanan secara mudah, cepat dan setara dalam satu genggaman. Red/Heri