Dugaan Keracunan MBG di SMP 2 Cisarua, Ketua FJP2 Desak Audit Kinerja Ahli Gizi SPPG

Kab Bogor. bogorready.com – Dugaan keracunan yang menimpa 102 siswa SMPN 2 Cisarua, Kabupaten Bogor, setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan keamanan pangan dan tanggung jawab profesional pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ketua FJP2 Bogor Raya, Ade Suhendar, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tidak berhenti pada penanganan korban, tetapi mengusut seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi ke sekolah.

“Pertanyaan kami sederhana: di mana fungsi pengawasan dan tanggung jawab profesional ahli gizi dalam operasional SPPG? Siapa yang memastikan makanan aman dikonsumsi sebelum didistribusikan kepada siswa? Jika seluruh prosedur sudah dijalankan, apa yang sebenarnya terjadi?” tegas Ade, Jum’at (23/10/2026).

Menurutnya, kejadian yang melibatkan puluhan siswa harus menjadi momentum untuk menguji apakah standar keamanan pangan benar-benar diterapkan atau sekadar menjadi persyaratan administratif.

Ade meminta BGN memeriksa kompetensi dan pelaksanaan tugas tenaga ahli gizi, mekanisme pengawasan mutu makanan, catatan produksi, serta prosedur penanganan risiko. Dinas Kesehatan juga didesak melakukan penyelidikan epidemiologi dan pengujian sampel guna memastikan penyebab kejadian.

“Jangan sampai tanggung jawab hanya berhenti pada pekerja dapur, sementara sistem pengawasan dan pihak yang mengambil keputusan tidak diperiksa. Semua harus ditelusuri berdasarkan bukti, termasuk tanggung jawab pengelola dan tenaga profesional sesuai tugas masing-masing,” ujarnya.

Ade menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, BGN dan instansi terkait harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk penghentian sementara operasional atau pemutusan kerja sama apabila persyaratannya terpenuhi. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan.

Hingga berita ini disusun, penyebab pasti dugaan keracunan tersebut belum diketahui. Karena itu, FJP2 Bogor Raya mendorong keterbukaan hasil pemeriksaan serta penjelasan resmi dari BGN dan pengelola SPPG terkait.

“Program MBG menyangkut keselamatan anak-anak. Publik berhak mengetahui penyebab kejadian, bagaimana pengawasan dilakukan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila terbukti ada pelanggaran. Jangan sampai evaluasi hanya menjadi formalitas tanpa perbaikan nyata,” pungkas Ade.

Pos terkait