Polsek Parung Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Tanpa Ijin

Bogorready.com – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras tanpa izin, Polsek Parung menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, S.H., didampingi Pawas IPDA Karno, S.E., bersama tim gabungan. Sabtu malam (24/5/2025)

Sebanyak empat personel Polsek Parung, serta anggota Koramil Parung Sertu Dadang, serta satu anggota Satpol PP Kecamatan Parung (Binwil Julian) dikerahkan dalam operasi tersebut. Giat dimulai pukul 21.00 WIB, dan berlangsung hingga selesai dengan sasaran utama peredaran miras ilegal.

Tim menyasar dua lokasi, yaitu sepanjang Jalan Raya Parung–Bogor wilayah Kampung Ciseeng Desa Ciseeng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati tiga orang yang diduga menjual miras tanpa izin.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 390 botol miras berbagai merek, 329 botol miras jenis ciu, dan 249 plastik minuman keras jenis leci. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Parung untuk penanganan lebih lanjut.

Langkah-langkah yang diambil oleh petugas antara lain pendataan pelaku, penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), pembinaan, pembuatan surat pernyataan, serta dokumentasi giat.

Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa giat ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, peredaran narkoba, premanisme, serta tindak kejahatan jalanan. “KRYD ini akan terus kami laksanakan secara rutin untuk menjaga keamanan warga,” ujarnya

Selama kegiatan berlangsung, situasi wilayah tetap aman, tertib, dan tidak terjadi gangguan apapun. Masyarakat menyambut baik langkah Polsek Parung dalam menindak peredaran miras ilegal.

Pewarta : Machrudin

Pos terkait