Kota Bogor. bogorready.com – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan dalam beberapa pekan terakhir mendapat sorotan serius dari kalangan advokat. Kualitas udara di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dilaporkan telah mencapai kategori berbahaya, sementara kabut asap turut menyeberang hingga ke wilayah Sarawak, Malaysia, dan memaksa penutupan sejumlah sekolah di sana. Sejumlah Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat bahkan telah menetapkan status tanggap darurat bencana untuk memperkuat penanganan di lapangan.
Menanggapi situasi tersebut, Advokat sekaligus Konsultan Hukum, Ahmad Muhibullah, S.H., menegaskan bahwa persoalan karhutla bukan semata bencana alam musiman, melainkan juga persoalan penegakan hukum yang berulang setiap tahun tanpa penyelesaian yang tuntas.
“Karhutla yang terjadi setiap musim kemarau ini seharusnya menjadi alarm bagi penegak hukum dan pemerintah daerah. Selama pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi, tidak ditindak tegas dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum, maka bencana ini akan terus berulang setiap tahun,” kata Muhibullah, Kamis (20/8/2026).
Muhibullah mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur secara jelas mekanisme pertanggungjawaban, termasuk prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88, bagi korporasi yang kegiatan usahanya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, seperti kebakaran berulang di areal konsesi gambut.
“Prinsip strict liability berarti korporasi tidak bisa berlindung di balik alasan lupa atau kelalaian pihak ketiga. Begitu kebakaran terjadi berulang di areal konsesi mereka, secara hukum mereka dapat dimintai pertanggungjawaban ganti rugi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia juga menyoroti dampak kesehatan yang ditimbulkan bagi masyarakat terdampak kabut asap, termasuk gangguan pernapasan pada anak-anak dan lansia. Menurutnya, warga yang dirugikan akibat karhutla, baik secara kesehatan maupun ekonomi, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan haknya.
“Masyarakat yang terdampak langsung, baik dari sisi kesehatan maupun kerugian ekonomi akibat kabut asap, punya hak untuk menuntut ganti rugi secara perdata. Apabila korban yang dirugikan berjumlah banyak dan memiliki kesamaan fakta hukum, opsi gugatan perwakilan kelompok atau class action juga dapat dipertimbangkan,” ujarnya.
Muhibullah, turut mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk konsisten mengevaluasi izin usaha di wilayah konsesi yang berulang kali menjadi titik kebakaran, serta memperkuat pengawasan lapangan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil.
“Penegakan hukum karhutla jangan tebang pilih. Jika korporasi besar yang lalai dibiarkan, sementara masyarakat kecil yang membuka lahan seluas beberapa petak justru diproses secara pidana, maka keadilan hukum lingkungan kita masih timpang,” tegasnya.
Sebagai bagian dari kepedulian terhadap isu ini, Kantor Hukum Ahmad Muhibullah, S.H. & Partners membuka layanan konsultasi hukum bagi masyarakat maupun kelompok warga yang terdampak karhutla dan kabut asap yang ingin memahami hak-hak hukum mereka.
Narahubung Media:
Ahmad Muhibullah, S.H.
(Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum)
Nomor Kontak: 081 222 455 455




