Bentrokan Buruh dan Satpol PP Pecah di Depan Disnaker Kabupaten Bogor, Ini Pemicunya

Cibinong, bogorready.com – Bentrokan antara buruh dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terjadi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Jl. Bersih No.2, Tengah, Kecamatan Cibinong, pada Selasa (23/12/2025) pagi. Insiden tersebut dipicu perbedaan pandangan terkait aksi penyampaian aspirasi buruh mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Kericuhan bermula saat pimpinan Satpol PP meminta massa buruh untuk tidak berisik dengan alasan lingkungan perkantoran pemerintah harus kondusif. Permintaan tersebut ditolak oleh buruh yang menilai aksi mereka sah sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC SPKEP Kabupaten Bogor, Mujimin, menegaskan bahwa suara keras dalam aksi unjuk rasa adalah hal yang wajar.

“Inikan menyampaikan aspirasi, ya wajar berisik. Kalau tidak mau berisik, pemerintah harus punya sikap tegas terkait UMSK yang sudah dibahas bersama antara buruh dan pemerintah,” tegas Mujimin.

Menurut Mujimin, dalam pembahasan UMSK terdapat 89 sektor yang diusulkan. Namun, mengacu pada PP Pengupahan terbaru tahun 2025, keputusan akhirnya hanya menetapkan 31 sektor, dan hal tersebut sebenarnya telah disepakati bersama.

“Sektoral ada 89 sektor. Karena mengacu pada PP 2025, akhirnya diputuskan hanya 31 sektor dan itu sudah sepakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, buruh telah menyepakati penggunaan alfa 0,7 untuk UMK beserta sektor-sektornya itu muncul. Nilai tersebut merupakan rekomendasi resmi buruh yang  ditandatangani oleh Bupati Bogor, sementara besaran nominal upah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

Namun persoalan muncul ketika setelah koordinasi dengan Disnaker, buruh justru mendapat informasi bahwa dokumen tersebut sudah dibawa ke Bandung, tanpa pernah diperlihatkan atau disampaikan terlebih dahulu kepada perwakilan buruh.

“Belum dikasih unjuk ke kita, tahu-tahu disampaikan sudah dibawa ke Bandung,” kata Mujimin.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, para buruh akhirnya menginap di sekitar kantor Disnaker untuk menunggu klarifikasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja. Namun upaya klarifikasi pada pagi harinya justru berujung bentrokan dengan Satpol PP.

Saat petugas kembali mengingatkan agar aksi tidak menimbulkan kebisingan di lingkungan kantor, buruh tetap bertahan dan menyuarakan tuntutannya. Adu argumen berujung dorong-dorongan hingga terjadi benturan fisik sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan.

Aksi unjuk rasa buruh tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui demonstrasi, selama dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Disnaker Kabupaten Bogor maupun Satpol PP terkait kronologi lengkap bentrokan tersebut dan langkah lanjutan pemerintah daerah dalam penyelesaian penetapan UMSK.

*Red/Heri

 

Pos terkait