Bogor, bogorready.com – Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. Kebijakan ini mengatur besaran upah sektoral di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026
Dalam keputusan tersebut, Gubernur menetapkan bahwa UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 dan diberlakukan bagi sektor-sektor tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Penetapan UMSK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan provinsi
Namun demikian, keputusan tersebut menuai kekecewaan dari kalangan buruh. Divisi Aksi FSPMI Bogor, Mulyana, yang akrab disapa Bang Qpunk, menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat tidak berpihak kepada pekerja dan justru menguntungkan pengusaha.
“Gubernur Jawa Barat kami nilai lebih berpihak kepada pengusaha yang tergabung dalam APINDO. Padahal dalam PP 49 sudah jelas mengatur tentang upah minimum sektoral yang direkomendasikan dari daerah-daerah,” kata Mulyana kepada wartawan, Kamis (26/12/2025).
Menurutnya, rekomendasi UMSK yang telah diajukan oleh pemerintah daerah berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) justru mengalami pemangkasan dan perampingan di tingkat provinsi.
“Rekomendasi sektoral dari kabupaten/kota yang sudah dibahas bersama Dewan Pengupahan daerah malah diubah. Banyak sektor yang diajukan dipangkas dan dirampingkan, sehingga nilainya tidak mencerminkan kondisi riil industri di daerah,” tegasnya.
Mulyana menilai, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan pekerja sebagaimana diamanatkan dalam PP 49 Tahun 2025. Ia juga menegaskan bahwa UMSK seharusnya menjadi instrumen untuk memberikan upah yang lebih layak bagi pekerja di sektor-sektor dengan tingkat risiko dan produktivitas tinggi.
“Kalau UMSK hanya sekadar formalitas dan dipangkas, maka esensi perlindungan buruh hilang. Ini jelas mencederai rasa keadilan bagi pekerja,” ujarnya.
FSPMI Bogor menyatakan akan terus mengawal kebijakan pengupahan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah advokasi lanjutan agar rekomendasi UMSK dari daerah dapat dijalankan secara utuh dan konsisten dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam konsideran keputusan menyebutkan bahwa penetapan UMSK dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
*red/Heri





