Pandeglang | bogorready. com – Seorang aktivis Pandeglang Selatan berinisial NM mengkritik keras dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Oknum tersebut diduga juga merangkap jabatan sebagai Ketua GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani).
Dugaan rangkap jabatan ini memicu perdebatan mengenai legalitas dan etika, mengingat adanya aturan yang secara tegas melarang pengurus GAPOKTAN berasal dari unsur tertentu.
NM menyampaikan bahwa praktik tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. Dalam Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa pengurus kelompok tani atau gabungan kelompok tani tidak boleh berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, perangkat desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, larangan rangkap jabatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa perangkat desa dan unsur BPD harus fokus pada tugas pelayanan dan pengawasan desa serta menghindari konflik kepentingan.
“Praktik rangkap jabatan seperti ini harus dihentikan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, jujur, dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegas NM.
Ia juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan tersebut ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), pihak Kecamatan (Camat), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang agar segera dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Ini harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk di desa-desa lain,” tutup NM.
Nizam




