Kewajiban RUPS dan Laporan Tahunan Perusahaan dalam Akta Notaris: Langkah Nyata Menuju Tata Kelola Korporasi yang Transparan

Kab Bogor. bogorready.com – Perkembangan regulasi korporasi di Indonesia menegaskan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Saat ini, setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Laporan Tahunan perusahaan wajib dituangkan dalam akta notaris serta disampaikan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Rabu (4/2/2026)

 

Notaris Rohmat Selamat, SH, MKn menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pergeseran signifikan dari pendekatan kepatuhan mandiri menuju kepatuhan administratif. Dengan demikian, kewajiban internal perseroan kini terintegrasi dalam sistem pengawasan negara, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi perusahaan di mata publik.

 

“Kewajiban penyusunan laporan tahunan bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen perusahaan terhadap keterbukaan informasi dan tanggung jawab sosial. Dengan adanya akta notaris, setiap keputusan RUPS dan laporan tahunan memiliki legitimasi hukum yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rohmat Selamat.

 

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap dunia usaha di Indonesia. Selain itu, perusahaan akan terdorong untuk lebih disiplin dalam menyusun laporan yang sesuai standar hukum dan etika bisnis.

 

Tentang Notaris Rohmat Selamat, SH, MKn, sebagai notaris yang berpengalaman dalam bidang hukum korporasi, Rohmat Selamat aktif mendukung penerapan regulasi terbaru yang mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang sehat. Beliau berkomitmen untuk memberikan layanan notarial yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Din)

Pos terkait