Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMK 2026, Kota Bekasi Tertinggi Rp5,9 Juta

Bandung, bogorready.com – Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang ditetapkan pada (24/12/2025). Penetapan ini menjadi dasar pengupahan bagi pekerja dan buruh di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat

Dalam keputusan tersebut, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026, yakni sebesar Rp5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853 Sementara itu, untuk wilayah Bogor, UMK Kota Bogor ditetapkan sebesar Rp5.437.203, sedangkan Kabupaten Bogor sebesar Rp5.161.769. Besaran UMK terendah di Jawa Barat tahun 2026 tercatat di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250

Bacaan Lainnya

Dalam diktum keputusan tersebut disebutkan bahwa UMK mulai berlaku dan wajib dibayarkan per 1 Januari 2026. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengusaha yang telah membayar upah di atas ketentuan UMK dilarang menurunkan besaran upah pekerja, sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan buruh

Penetapan UMK 2026 ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Barat

Dengan ditetapkannya UMK 2026, diharapkan tercipta keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat. Berikut ini daftar UMK Jawa Barat Tahun 2026 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor: 561.7/Kep.862-Kesra/2025

  1. Kota Bekasi: Rp5.999.443
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  5. Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  6. Kota Depok: Rp5.522.662
  7. Kota Bogor: Rp5.437.203
  8. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
  10. Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
  11. Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  12. Kota Bandung: Rp4.737.678
  13. Kota Cimahi: Rp4.090.568
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
  15. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
  16. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  17. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  18. Kota Cirebon: Rp2.878.646
  19. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
  20. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  21. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
  22. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  24. Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  25. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
  27. Kota Banjar: Rp2.361.241

*red/Heri

Pos terkait