Kuasa Hukum Ungkap Anggaran yang Dipersoalkan Konten Viral Telah Diperiksa Inspektorat

 

 

BOGOR (29/08/2026)  bapers.id//— Anggaran pembangunan desa yang menjadi sorotan dalam konten viral di media sosial disebut telah rampung diperiksa oleh Inspektorat dan dinyatakan tidak bermasalah. Fakta itu diungkap Prabu Justicia Law Firm yang kini bertindak selaku kuasa hukum H. Ahmad Yani, S.Ap., Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

 

Menurut tim kuasa hukum, anggaran yang dipertanyakan dalam konten tersebut merupakan anggaran pembangunan desa Tahun Anggaran 2023–2025. Seluruh pelaksanaannya telah dilaporkan Pemerintah Desa Cibuntu kepada Inspektorat, dan Inspektorat kemudian turun langsung melakukan pemeriksaan di Kantor Desa Cibuntu pada tahun anggaran berjalan.

 

“Pemeriksaannya sudah selesai dan hasilnya tidak ditemukan permasalahan. Artinya, apa yang dipersoalkan dan diviralkan itu sesungguhnya sudah tuntas melalui mekanisme pengawasan resmi negara,” ujar Ahmad Muhibullah, S.H., advokat yang menangani perkara ini.

 

Persoalan bermula dari rangkaian unggahan pada akun TikTok @lensatvnews yang mengatasnamakan Lensa Media Group. Konten tersebut memuat tudingan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa serta praktik nepotisme di Desa Cibuntu, dan hingga kini telah ditonton lebih dari 142 ribu kali serta dibagikan lebih dari 2.000 kali.

 

Tim kuasa hukum menilai tudingan dalam konten itu tidak benar dan tidak berdasar, terlebih karena disusun tanpa satu pun langkah konfirmasi kepada pihak yang dituding.

 

Pimpinan Prabu Justicia Law Firm, Asep Bunhori, S.IP., S.H., menyatakan justru pada titik itulah persoalan hukumnya muncul. “Ketika sebuah persoalan sudah diperiksa lembaga pengawas resmi dan dinyatakan bersih, lalu tetap disajikan ke publik seolah-olah ada penyimpangan tanpa konfirmasi apa pun, maka yang terjadi bukan lagi pengawasan, melainkan kerugian terhadap nama baik seseorang,” katanya.

 

Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum akan melayangkan somasi disertai permintaan hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola akun tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila somasi tidak diindahkan, pihaknya membuka opsi pengaduan ke Dewan Pers, gugatan perdata perbuatan melawan hukum untuk pemulihan nama baik dan ganti kerugian, serta upaya pidana yang akan ditempuh Kepala Desa Cibuntu dalam kapasitas pribadi.

 

*Kontak Media:*

ASEP BUNHORI, S.IP., S.H. — Prabu Justicia Law Firm

Jl. Raya Ciaruteun Udik No. 54 RT 004 RW 002, Desa Ciaruteun Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Telepon: 0812 8138 1280

Pos terkait