*CISARUA -* Bogor ready.com//_Dulu dukun santet pasang spanduk di pohon. Sekarang mereka live di TikTok dengan filter asap dan jubah hitam, buka jasa “Cek Aura, Pelet Mantan, Bikin Usaha Saingan Bangkrut” dengan tarif transfer e-wallet. Fenomena ini yang coba dijawab oleh KUHP Baru.
Banyak yang mengira Pasal Santet itu mistis dan tidak relevan. Padahal di era digital 2026, pasal ini justru paling relevan untuk menjerat penipuan berkedok supranatural.
DASAR HUKUM LENGKAP
1. *UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)*
*Pasal 252 Ayat (1):* Mengatur pidana bagi orang yang menyatakan punya kekuatan gaib dan menawarkan jasa untuk menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan.
*Pasal 252 Ayat (2):* Jika pelaku mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian, pidana ditambah 1/3.
2. *UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (Perubahan Kedua UU ITE)*
Pasal ini jadi kunci di era digital. Jika jasa santet itu disebarkan lewat konten elektronik (Live TikTok, Instagram, WhatsApp), maka bisa dijerat berlapis dengan UU ITE Pasal 27A tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ketakutan.
3. *Permenkumham No. 3 Tahun 2026 tentang Implementasi KUHP Baru*
Menegaskan bahwa pembuktian Pasal 252 tidak perlu membuktikan adanya kekuatan gaib secara supranatural, cukup membuktikan adanya *perbuatan menawarkan dan transaksi.*
4. *Yurisprudensi MK No. 327/PUU-XXIV/2026*
Mahkamah Konstitusi menolak mencabut Pasal 252. Artinya MK menganggap pasal ini masih relevan untuk melindungi masyarakat dari penipuan berkedok gaib.
KENAPA SANGAT RELEVAN DI ERA DIGITAL 2026?
*Pola Lama vs Pola Baru*
Dulu (Konvensional) Sekarang (Digital)
Spanduk di pinggir jalan Live TikTok, Thread X, Iklan Facebook Ads
Bayar pakai kembang dan ayam cemani Bayar pakai QRIS, OVO, DANA
Korban warga sekitar Korban seluruh Indonesia
*3 Modus Digital yang Bisa Dijerat Pasal 252 di Puncak:*
*1. Live TikTok “Cek Khodam” Berbayar*
Akun dengan 50 ribu followers menawarkan “Buka Aura Penglaris Warung Rp 250.000”. Jika dalam live dia bilang “Saya bisa bikin warung saingan sepi”, itu sudah masuk unsur Pasal 252 ayat (1).
*2. Grup WhatsApp dan Facebook “Jasa Pelet & Santet”*
Banyak beredar di grup jual beli . Screenshot chat yang berisi janji “Dijamin mantan kembali dalam 3 hari atau uang kembali” plus ancaman gaib bisa jadi bukti kuat.
*3. Marketplace Gaib di E-Commerce*
Menjual “Minyak Pelet, Keris Penglaris” dengan deskripsi “Bisa bikin pesaing bangkrut”. Ini masuk kategori mencari keuntungan sebagai mata pencaharian (Pasal 252 ayat 2) ancaman pidananya lebih berat.
EDUKASI
Bagi para pengusaha jangan mudah tergiur.
1. *Jika ada yang menawarkan jasa penglaris dengan menumbalkan usaha orang lain, laporkan.* Simpan bukti transfer, screenshot chat, dan link akun TikTok-nya.
2. *Lapor ke mana?* Bukan ke dukun lain, tapi ke Polres Bogor atau lewat aduan konten di platform (Report TikTok) dan ke Kominfo.
3. *Fokus pada usaha legal.* Pemerintah Kabupaten Bogor sudah membuka E-Katalog untuk UMKM lokal, ini penglaris paling nyata dan legal.
Intinya, Pasal Santet di KUHP Baru bukan untuk membuktikan hantu itu ada atau tidak. Tapi untuk *melindungi warga dari penipuan, pemerasan, dan rasa takut yang dijual secara online.*
Negara tidak menghukum kepercayaan mistisnya, tapi menghukum orang yang *menjual ketakutan* untuk keuntungan pribadi.
*Penulis: Redaksi Hukum //Bogorready.com
*Referensi: UU No.1/2023, UU ITE No.1/2024, Putusan MK 27/PUU-XXIV/2026 & 327/PUU-XXIV/2026*




