Bogor | bogor ready.com – Upaya seorang ibu lansia bernama Marlina (sekitar 60 tahun), warga Jl. Pesantren RT 01/RW 06, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, untuk mendapatkan keadilan hingga kini masih belum menemukan titik terang. Ia diduga menjadi korban penipuan yang berkaitan dengan penggadaian sertifikat rumah miliknya tanpa sepengetahuan dirinya.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, seorang perempuan bernama Robingatun diduga menggadaikan sertifikat rumah milik korban kepada seorang rentenir untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp20.000.000. Akibat kejadian tersebut, korban disebut-sebut menghadapi tekanan untuk mengembalikan uang hingga Rp25.000.000, disertai bunga yang terus bertambah.
Perkara ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota pada tahun 2023 oleh kuasa hukum korban. Namun hingga saat ini, lebih dari dua tahun sejak laporan dibuat, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan oleh pihak korban.
Korban kini didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Bravo Komando Kota Bogor dalam upaya mendorong penanganan perkara tersebut agar mendapatkan kepastian hukum.
Kuasa hukum korban, Dede Rian, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang ada. Namun kami juga berharap perkara ini dapat ditangani secara maksimal agar korban memperoleh kepastian hukum,” ujar Dede Rian.
Ia menambahkan, karena menilai proses penanganan berjalan cukup lama tanpa perkembangan yang signifikan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan ke Propam Polresta Bogor Kota guna meminta evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
Menurut Dede, langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk upaya mencari kejelasan dan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut korban dari kalangan masyarakat rentan. Pengamat menilai, kepastian dan kecepatan penanganan perkara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini disusun, pihak Polresta Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru dari laporan tersebut.
AHI

