Hujan Deras Guyur Kabupaten Bogor, Perumahan Green Amalia Residence Dikepung Banjir, Warga Desak Developer dan Pemerintah Bertanggung Jawab

Bogorready.com, Bogor – Hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Kabupaten Bogor sejak Senin, 3 Maret 2025, hingga dini hari Selasa, 4 Maret 2025, pukul 01.20 WIB. Akibatnya, Perumahan Green Amalia Residence yang berlokasi di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor, terendam banjir yang kini mencapai di atas lutut orang dewasa. Hingga berita ini ditayangkan, hujan masih terus berlanjut, memperparah kondisi banjir di kawasan tersebut.

Warga Berjuang Menyelamatkan Barang, Pemerintah Diminta Bertindak.
Sejumlah warga terlihat sibuk melakukan evakuasi barang-barang elektronik dan perabot rumah tangga untuk menghindari kerusakan lebih lanjut. Mereka juga berupaya meminimalisir dampak banjir dengan membuat barikade darurat dan mengalirkan air ke saluran yang tersedia.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga Blok B, Heri Irawan, menyampaikan kekecewaannya terhadap developer perumahan dan pemerintah setempat yang dinilai abai terhadap masalah banjir yang berulang.

“Kami membeli rumah dengan harapan mendapatkan hunian yang layak dan aman. Namun, setiap hujan deras, kawasan ini selalu tergenang banjir. Developer harus bertanggung jawab karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan barang dan jasa yang sesuai dengan janji yang diberikan. Selain itu, pemerintah juga harus turun tangan mengawasi dan mencari solusi atas masalah ini,” tegas Heri, pada awak media, Selasa, (4/3/2025).

Siapa yang Bertanggung Jawab?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan infrastruktur, fasilitas umum, dan sistem drainase yang memadai untuk memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi penghuni. Jika developer terbukti lalai dalam menyediakan sistem drainase yang baik, maka mereka dapat dikenakan sanksi hukum dan harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga.

Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pembangunan perumahan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika banjir ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan tata ruang dan infrastruktur, maka pemerintah wajib mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini.

Apa Solusinya?
Warga mendesak developer dan pemerintah setempat untuk segera mencari solusi nyata guna mencegah banjir berulang di masa mendatang. Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:

  1. Audit sistem drainase di kawasan perumahan dan sekitarnya.
  2. Pembuatan saluran air yang lebih besar dan memadai untuk mengalirkan air hujan dengan efektif.
  3. Evaluasi izin pembangunan perumahan di daerah rawan banjir agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.
  4. Ganti rugi bagi warga yang mengalami kerugian akibat banjir, sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak developer maupun pemerintah setempat terkait tuntutan warga. Sementara itu, hujan yang masih terus turun dikhawatirkan akan memperburuk kondisi banjir di wilayah tersebut.

Warga berharap ada tindakan cepat sebelum kerugian semakin besar dan bencana ini terus berulang setiap musim hujan.

*Red/Hr

Pos terkait