TANAH WARGA YANG TELAH MENANDATANGANI SPH DAN DITERBITKAN SPM, NAMUN SUDAH 3 TAHUN BELUM DIBAYAR OLEH DINAS PERTAMANAN DAN HUTAN KOTA PROVINSI DKI JAKARTA

TANAH WARGA YANG TELAH MENANDATANGANI SPH DAN DITERBITKAN SPM, NAMUN SUDAH 3 TAHUN BELUM DIBAYAR OLEH DINAS PERTAMANAN DAN HUTAN KOTA PROVINSI DKI JAKARTA

Jakarta Utara | bogorready. com 
Pada tanggal 16 Desember 2022, klien kami menerima undangan resmi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 5274/-079.51, untuk hadir pada tanggal 20 Desember 2022 guna menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) di hadapan Notaris ELMMYRA FAUZIAH, SH, M.Kn.

SPH tersebut terkait dua bidang tanah bersertifikat SHM:

  1. SHM No. 2555 seluas 10.480 m² dengan nilai Rp 11.733.711.000,-
  2. SHM No. 2292 seluas 8.269 m² dengan nilai Rp 10.840.000.000,-

Objek tanah berlokasi di Jl. Sungai Tiram, RT.002/RW.006, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara. Peruntukannya adalah untuk perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Penandatanganan SPH tersebut disaksikan oleh berbagai unsur, antara lain:

  • Perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI (Asisten Intelijen)
  • Inspektorat Provinsi DKI Jakarta
  • Plt. Kepala Unit Pengadaan Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
  • Camat Cilincing
  • Lurah Marunda
  • Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilincing

Pada saat yang sama, diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0001147/SPM/30401000/XII/2022, untuk pembayaran langsung (SPM-L.S) ke rekening atas nama H. Muhlisin pada Bank DKI. Namun, hingga saat ini—memasuki tahun ketiga sejak SPH ditandatangani—pembayaran tersebut belum direalisasikan.

Upaya yang Telah Dilakukan:

Sejak memperoleh kuasa pada tahun 2023, kami telah:

  • Bersurat dan melakukan pendekatan persuasif kepada pihak Dinas terkait
  • Melayangkan surat kepada PJ Gubernur DKI, Biro Hukum Provinsi DKI, dan pejabat lainnya
  • Menemui langsung pejabat yang baru di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

Biro Hukum menyampaikan bahwa anggaran atas nama H. Muhlisin tersedia dan tidak ada temuan dari KPK. Namun, Dinas Pertamanan menyatakan tidak ada alokasi anggaran untuk belanja lahan di tahun 2025. Pernyataan tersebut kami minta secara tertulis dan telah dibalas secara resmi pada 4 Februari 2025.

Permasalahan dan Kejanggalan:

  1. Bagaimana mungkin proses SPH dan penerbitan SPM dilakukan tanpa ketersediaan anggaran?
  2. Jika ada kendala hukum atau administratif, mengapa tidak dilakukan klarifikasi kepada pemilik lahan?
  3. Sertifikat tanah masih belum dikembalikan jika memang terjadi pembatalan.
  4. Adanya dugaan permintaan uang dari oknum ASN untuk memengaruhi hasil appraisal.
  5. Nilai appraisal yang ditetapkan di bawah NJOP menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi dan kepatutan prosedur.

Tindakan Selanjutnya:

Kami telah bersurat kembali kepada Gubernur definitif dan Ketua DPRD DKI Jakarta pada 21 Februari 2025, namun belum mendapat tanggapan. Maka dari itu, kami menyatakan bahwa langkah terakhir yang akan kami ambil adalah menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap di era transparansi ini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, persoalan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

Pos terkait