Bogorready .com — Kebijakan penertiban bangunan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Tindakan tersebut dinilai dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah dan berpotensi melanggar prinsip otonomi daerah.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal Pemerintah Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa kunjungan dan penindakan yang dilakukan Menteri LH di kawasan Puncak tidak melibatkan kepala desa, camat, dinas teknis, maupun Bupati Bogor selaku pemegang kewenangan administratif di wilayah tersebut.
Tokoh masyarakat Bogor Selatan, Adi Prabowo, menyatakan bahwa tindakan pencabutan izin, penyegelan, dan pembongkaran bangunan tanpa pelibatan aparat daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administrasi. “Secara hukum, kewenangan pencabutan izin berada di tangan bupati.
Jika menteri bertindak langsung tanpa pelibatan Satpol PP, ini bisa melampaui kewenangan dan berpotensi masuk ranah pidana,” ujar Adi, Selasa (29/7).
Sebagai Ketua Umum Aspirasi Masyarakat Indonesia (AMI), Adi juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menteri Hanif Faisol.
Ia menilai tindakan tersebut merugikan pelaku usaha lokal dan mengganggu iklim investasi di wilayah Puncak.
Nada serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Ajet Basuni. Ia menilai kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup terlalu terpusat pada kawasan Puncak dan tidak mencerminkan keadilan lingkungan.
“Banyak wilayah lain seperti Papua, Kalimantan, dan Gunung Salak yang mengalami kerusakan lingkungan lebih parah, tetapi luput dari perhatian. Ini menimbulkan kesan pilih kasih,” kata Ajet.
Ia juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap fungsi dan kewenangan pemerintah daerah, termasuk DPRD dan dinas teknis terkait.
Menurutnya, penataan kawasan seharusnya dilakukan melalui dialog dengan para pelaku usaha, bukan dengan pendekatan represif.
Di lapangan,
langkah penyegelan oleh kementerian juga dipertanyakan warga. Beberapa plang segel dipasang di bangunan tua yang tidak lagi beroperasi dan dinilai tidak berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Bangunan bekas pabrik penggilingan teh zaman Belanda yang masih terawat malah disegel. Sementara pelanggaran nyata di lokasi lain dibiarkan,” ungkap Supriadi, warga Cisarua.
Masyarakat dan sejumlah organisasi sipil menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan meminta audiensi guna menyampaikan aspirasi langsung
Mereka berharap pemerintah pusat menghormati mekanisme otonomi daerah dan menata kawasan secara adil, partisipatif, dan sesuai prosedur hukum.
Rudy





