Polresta Bogor Kota Amankan 10 Pelaku Tawuran di Kencana, Sita Belasan Sajam

Kota Bogor | bogorready. com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sepuluh pelaku tawuran yang terjadi di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Aksi tawuran ini sempat viral di media sosial setelah beredar video seorang remaja tergeletak di jalan dan dievakuasi ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan operasi gabungan bersama Kapolsek Tanah Sareal serta jajaran intel. Hasilnya, sepuluh orang berhasil diamankan karena terlibat dalam tawuran tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Aji, tawuran itu terjadi karena dua kelompok, yaitu KKG (Kampung Kidul Generation) yang beranggotakan F, Y, D, dan M, serta SIJ (Selatan Independent Junior) yang beranggotakan A, S, Y, B, dan M, berjanji untuk bertemu melalui pesan di Instagram

Kedua kelompok kemudian sepakat untuk melakukan aksi tawuran di Komplek Darmais, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal.

Sesampainya di lokasi, kedua kelompok langsung terlibat saling serang menggunakan senjata tajam, hingga menyebabkan dua orang mengalami luka-luka.

Korban dari kelompok SIJ bernama Adi Saputra alias Adit mengalami luka bacok di kepala, sementara dari kelompok KKG, Adzril Akhdannas dan Radiansyah alias Bonok mengalami luka di punggung, tangan, kepala, pundak, dan leher.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Jumat (7/11/2025). Dari hasil penyelidikan, tiga di antaranya merupakan pelaku dewasa, sedangkan sisanya masih berstatus pelajar SMA dan SMK di wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan bilah celurit, dua bilah gobang, satu buah pedang, serta tiga unit handphone milik para pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 358 ayat (1) KUHP tentang pertikaian yang menyebabkan luka dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan, dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana 1 tahun.

Kompol Aji mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di malam hari.

“Jika ada anak yang masih beraktivitas di luar rumah pada malam hari, sebaiknya segera pulang sebelum pukul 22.00. Sayangilah anak Anda, jangan sampai mereka menjadi korban di jalanan,” ujarnya.

Polresta Bogor Kota akan terus meningkatkan patroli malam dan kegiatan preventif untuk mencegah tawuran remaja.

“Kami akan terus melakukan razia dan penyisiran terhadap anak-anak yang masih berkeliaran malam-malam,” pungkas Aji.

Rudy

Pos terkait