FSP KEP–KSPI Bogor Minta DPRD Fasilitasi Penyelesaian Dugaan PHK Sepihak di PT Argha Karya Prima Industry Tbk

Bogor,bogorready.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP KEP–KSPI Kabupaten Bogor melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor di Kantor DPRD, Selasa (24/2/2026). Pertemuan tersebut membahas dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Argha Karya Prima Industry Tbk, yang beralamat di Jl. Pahlawan No.53, Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan laporan yang diterima, pada 10 Februari 2026, para pekerja asisten operator yang baru selesai menjalani shift malam dipanggil dan dikumpulkan oleh pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu, manajemen menyampaikan rencana PHK terhadap pekerja dan menawarkan pempekerjaan kembali melalui perusahaan alih daya (outsourcing). Pekerja kemudian diminta menandatangani perjanjian yang berisi kesediaan PHK dan dialihkan dengan kompensasi dua kali pesangon, PMTK, serta UPH sebesar 15 persen. Surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dari perusahaan outsourcing juga diserahkan kepada pekerja.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC FSP KEP–KSPI Kabupaten Bogor, Mujimin, S.H., menegaskan bahwa proses tersebut tidak sesuai prosedur karena surat pemberitahuan PHK diberikan tanpa kesempatan bagi pekerja untuk menanggapi dan bagi yg menolak surat tanda tangan PHK di suruh keluar ruangan dan pulang ,dalam hal ini puk mengirim surat untuk Bipartit,surat keberatan sekaligus surat penolakan PHK tersebut,lalu perundingan bipartit dilakukan tetapi hasil dari perundingan tersebut perusahaan tetap melakukan PHK sekitar 150 pekerja dan terdapat tiga orang yang menolak PHK.

“Kami datang untuk meminta DPRD memfasilitasi audiensi dengan Komisi IV agar persoalan PHK ini dapat dibahas secara terbuka dan objektif,” untuk itu Mujimin meminta bisa menghadirkan Direksi perusahaan tersebut ujar Mujimin usai pertemuan. Ia menambahkan, para pekerja yang terdampak menilai proses PHK tidak sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan dan prosedur ketenagakerjaan.

“Pekerja menolak PHK ini karena merasa tidak ada dialog yang layak sebelumnya. Kami ingin ada penyelesaian melalui mekanisme musyawarah dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, pihak serikat pekerja mendorong agar pekerja yang terdampak dapat dipekerjakan kembali.

“Harapan kami jelas, ada langkah untuk reinstatement atau mempekerjakan kembali pekerja yang terdampak. Itu menjadi tuntutan utama kami,” kata Mujimin. Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan jajaran pengawas ketenagakerjaan agar bersikap lebih tegas.

“Kami meminta Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan bertindak tegas dan profesional. Hak-hak pekerja harus dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, SH menyampaikan akan mempelajari persoalan tersebut dan melakukan komunikasi dengan manajemen PT Argha Karya Prima Industry Tbk.

“Kami akan mempelajari dan mengoordinasikan persoalan ini dengan pihak manajemen. Kami meminta waktu sekitar satu minggu untuk membuka ruang komunikasi,” katanya. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk memfasilitasi pertemuan antara para pihak.

“Pada prinsipnya, DPRD siap memfasilitasi dialog agar ada solusi yang baik dan berkeadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

Pos terkait