Kota Bogor | bogorReady. com— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor turut ambil bagian dalam kegiatan Gebyar Pelayanan Publik yang digelar di Kantor Kecamatan Bogor Timur, Senin (20/10/2025).
Dalam kegiatan ini, Bapenda menghadirkan layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Subkoordinator Penyuluhan sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda Bapenda Kota Bogor, Agus Sugandi, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Bogor yang diinisiasi oleh Wali Kota Bogor dalam rangka mempercepat penyelesaian kewajiban wajib pajak serta memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
“Melalui pelayanan PBB keliling ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Bapenda. Layanan ini mempermudah dan mempercepat waktu bagi warga yang memiliki kesibukan dalam beraktivitas,” ujar Agus kepada awak media.
Agus menambahkan, selain mengikuti program Gebyar Pelayanan Publik di Kecamatan Bogor Timur, Bapenda Kota Bogor juga tengah melaksanakan Operasi Sisir PBB-P2 di sejumlah kelurahan se-Kota Bogor. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 23 Desember 2025.
“Melalui kegiatan ini, kami mengimbau masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 agar segera menunaikan kewajibannya. Sekaligus kami informasikan adanya program penghapusan denda PBB-P2 yang berlaku hingga 31 Desember 2025,” jelasnya.
Agus berharap berbagai inovasi pelayanan yang dihadirkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, dan bisa langsung melakukan pembayaran di loket yang telah disediakan,” pungkasnya.
Rudy
Gebyar Pelayanan Publik: Bapenda Kota Bogor Hadirkan Layanan PBB Keliling di Kecamatan Bogor Timur





