Jakarta. bogorready.com – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Hanania Travel pada Kamis (7/5/2026) pukul 10.00 WIB. Posko ini dibentuk sebagai langkah konkret dalam merespons keluhan konsumen Hanania Travel yang gagal berangkat umroh walaupun telah membayar lunas;
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan bahwa posko ini bertujuan untuk menampung aspirasi dari konsumen yang telah melakukan pembayaran lunas umroh akan tetapi gagal diberangkatkan;
“Posko ini kami buka untuk menghimpun aspirasi dan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan kasus gagalnya umroh ini dinilai telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”
LAK DKI Jakarta pun mengimbau kepada seluruh konsumen Hanania Travel yang mengalami permasalahan serupa untuk segera melapor.
“Kami mengajak para konsumen untuk mendaftarkan diri ke posko agar dapat dilakukan upaya hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Zentoni.
Ia menambahkan, pengaduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0813-1742-2079 atau dengan mendatangi langsung kantor LAK DKI Jakarta di Samesta East Point DGF-09 Jalan Sentra Primer Timur No. 6, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
“Seluruh laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.
LEMBAGA ADVOKASI KONSUMEN DKI JAKARTA
Advokat dan Pembela Konsumen
ZENTONI, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
(0813-1742-2079)
Sumber : LAK DKI Jakarta
(Din)





