Jakarta | bogorready.com– Rumah tangga pengusaha sekaligus Ketua IT Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Selatan, Ridwan Rivai, kini berada di ujung tanduk. Sang istri, Ulfah, resmi menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan mengajukan sejumlah dalil yang disebut menjadi penyebab retaknya rumah tangga mereka.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 1668/Pdt.G/2026/PA.JS dan mulai memasuki proses persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pada agenda sidang hari ini, Ulfah bersama tim kuasa hukumnya menyatakan hadir dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan yang dijadwalkan majelis hakim.
Perkara ini menyita perhatian karena dalam gugatannya, Ulfah mendalilkan adanya sejumlah persoalan serius dalam kehidupan rumah tangga mereka, mulai dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dugaan perselingkuhan, hingga dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Ulfah, gugatan cerai tersebut merupakan langkah yang diambil setelah berbagai upaya mempertahankan rumah tangga tidak lagi menemukan jalan keluar.
“Keputusan ini saya ambil setelah mempertimbangkan banyak hal. Saya merasa persoalan yang terjadi sudah melewati batas yang dapat saya toleransi dalam kehidupan rumah tangga,” ujar Ulfah.
Tak hanya mengungkap alasan perceraian, Ulfah juga menyoroti perjalanan karier dan usaha suaminya yang menurutnya turut dibangun dengan dukungan serta kontribusinya selama bertahun-tahun.
Sebagai praktisi hukum, ia mengaku berperan dalam memberikan pendampingan, masukan, serta membuka jaringan relasi yang mendukung perkembangan usaha Ridwan Rivai.
Dalam keterangannya, Ulfah juga mengklaim memiliki dana sekitar Rp200 juta yang merupakan hasil tabungannya sejak masa kuliah dan dititipkan kepada Ridwan Rivai. Dana tersebut, menurutnya, hingga kini belum dikembalikan.
Meski demikian, Ulfah menegaskan fokus utama saat ini adalah penyelesaian perkara perceraian. Adapun persoalan harta bersama atau gono-gini disebut akan ditempuh melalui proses hukum terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, Ridwan Rivai maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan dan redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan yang termuat dalam pemberitaan ini merupakan dalil yang disampaikan oleh pihak penggugat dalam perkara perceraian yang masih berlangsung di pengadilan.
Kebenaran atas dalil-dalil tersebut belum diuji secara tuntas dalam persidangan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Penilaian terhadap seluruh fakta dan alat bukti menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Red





