Selama September,Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba di September, 33 Tersangka dan Puluhan Ribu Obat Ilegal Disita

Kota Bogor | bogorready – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang bulan September 2025,

Polisi berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan 33 tersangka diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali, menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap meliputi peredaran sabu, tembakau sintetis, ganja, psikotropika, hingga obat keras tertentu.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 569,42 gram sabu, 1.650 gram tembakau sintetis, 522 gram ganja, serta 51.092 butir obat keras tertentu.

Para tersangka dijerat sesuai dengan jenis barang bukti yang diamankan. Untuk kasus narkotika (sabu, ganja, dan tembakau sintetis) menggunakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mulai 4 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sedangkan kasus penyalahgunaan obat keras tertentu dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

“Polresta Bogor Kota berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat agar ikut serta memberikan informasi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Ali saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).

Masyarakat yang ingin melaporkan dapat menghubungi nomor aduan 110 atau langsung menghubungi Kapolresta Bogor Kota di +62 858-89-110-110.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda terselamatkan dari bahaya narkotika.

Sebagai informasi, berikut kasus dan tersangka :
1. Kasus sabu: 7 LP, dengan 8 tersangka berinisial M.F.B (26), C (32), E.S (32), R (34), A (18), R.R (27), S.S (31), dan R (37) yang merupakan residivis.

2. Kasus tembakau sintetis: 10 LP, dengan 12 tersangka berinisial A.M.M (23), Z.H (20), A.Y (26), M.G.R (27), D.H.W (29), D (27), M.I.B (23), R (20), J.R (22), M.S.G (25), H.N (24), dan M.F.A (31).

3. Kasus ganja: 1 LP, dengan 1 tersangka berinisial M.I.F (26).

4. Kasus psikotropika & obat keras tertentu: 10 LP, dengan 12 tersangka berinisial D (22), N.A (31), M.I (29), J (30), M.D.A (19), D (26), M.I.S (27), M.K (23), A.R (27), M.A (23), M.A (23), dan M (25).

Red

Pos terkait