Pandeglang, Banten | bogorready.com- Program ketahanan pangan berupa pengadaan ternak kambing yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Batuhideng, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, diduga bermasalah dan berpotensi gagal produksi. Dugaan tersebut mencuat setelah dilaporkan delapan ekor kambing mati dari total ternak yang dikelola.
Sejumlah warga Desa Turus yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa sejak awal proses pengadaan, kondisi fisik kambing yang dibeli dinilai tidak layak. Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah beberapa ekor kambing dilaporkan mati dalam waktu berdekatan.
“Sejak awal kami sudah curiga, kondisi kambingnya terlihat tidak sehat. Sekarang justru ada yang mati,” ujar salah satu warga kepada awak media pada minggu (18/1)
Program ternak kambing tersebut diketahui dianggarkan sebesar Rp90 juta pada Tahun 2025, dengan jumlah pembelian sekitar 30 ekor kambing. Namun masyarakat menilai kualitas ternak yang diterima tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dialokasikan, sehingga memunculkan kritik serta dugaan lemahnya pengelolaan dan pengawasan dana BUMDes.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Gabungan Aktivis Daulat Rakyat (DR) mengaku telah melakukan konfirmasi kepada salah satu perangkat desa. Dalam keterangannya, yang bersangkutan membenarkan adanya kematian delapan ekor kambing, namun menyatakan belum mengetahui penyebab pasti kematian ternak tersebut.
Menyikapi kondisi itu, Aktivis DR Pandeglang mendesak pemerintah daerah melalui Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) di tingkat kecamatan maupun kabupaten agar segera melakukan evaluasi serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan program BUMDes tersebut. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi kerugian keuangan negara serta menjaga keberlanjutan program ketahanan pangan desa.
“Dana yang dikelola BUMDes bersumber dari keuangan negara, sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas perwakilan DR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola BUMDes Desa Batuhideng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permasalahan tersebut.
Landasan Hukum
Pengelolaan BUMDes diatur dalam:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
4.Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BUMDes.
(tm/red)





